Nov 17, 2015

AKAD SALAM

Salam adalah akad jual beli barang pesanan dengan penangguhan pengiriman oleh penjual dan pelunasannya dilakukan segera oleh pembeli sebelum barang pesanan tersebut diterima sesuai dengan syarat syarat tertentu.
Rukun salam adalah :
1. Muslam / pembeli
2. Muslam ilaih / penjual
3. Muslam fiihi / barang atau hasil produksi
4. Modal atau uang
5. Shighot / ijab qobul
Syarat syarat Salam
1. Pihak yang ber akad
2. Ridho kedua belah pihak dan tidak ingkar janji
3. Cakap hukum
Aturan tentang jual beli salam (DSN. Nomor 05/DSN-MUI/IV/2000 Tertanggal 1 april.
Pertama : ketentuan tentang pembayaran
1. Alat bayar harus di ketahui jumlah dan bentuknya,  baik berupa uang, barang atau manfaat.
2. Pembayaran harus dilakukan pada saat kontrak disepakati
3. Pembayaran tidak boleh dalam bentuk pembebasan hutang.
Kedua : Ketentuan tentang barang
1. Harus jelas ciri cirinya dan dapat diakui sebagai hutang
2. Harus dapat dijelaskan spesifikasinya
3. Penyerahan dilakukan kemudian
4. Waktu dan Tempat penyerahan barang harus ditetapkan berdasarkan kesepakatan
5. Pembeli tidak boleh menjual barang sebelum menerimanya
6. Tidak boleh menukar barang, kecuali dengan barang sejenis sesuai kesepakatan.
Ketiga : Ketentuan tentang salam paralel
Di bolehkan melakukan salam paralel dengan syarat ;
1. Akad kedua terpisah dengan akad pertama. Dan
2. Akad kedua dilakukan setelah akad pertama sah dilakukan.

Nov 14, 2015

NASEHAT BELAJAR

Ketika engkau menjadi seorang pelajar maka tinggalkanlah sifat sombong agar engkau lebih disenangi oleh selainmu karena dengan demikian mereka akan memberikan ilmunya kepadamu.

Tidaklah di sebut sebagai dosa /kesalahan kecil jika hal itu di lakukan secara berulang-ulang, akan tetapi itu sama dengan menabung dosa yang akan semakin banyak/besar

Janganlah menganggu ketenangan orang lain,  karena itu sangat menyakitkan bagi mereka. 

Milikilah budi pekerti yang luhur.  Orang yang memiliki budi pekerti luhur mampu mengguncang dunia dengan ucapanya.

Bagaimana rasanya ketika engkau masih kecil tetapi tidak mendapat belas kasih dari orang yang lebih tua.? Dan bagaiman rasanya ketika engkau menginjak masa tuamu, tak ada seorang anak yang menghormatimu.?  Hormatilah yang lebih tua dan sayangi yang muda.

Nov 13, 2015

PEMBIAYAAN / MURABAHAH

Murabahah adalah akad jual beli barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli

Aturan umum tentang Murabahah oleh Dewan syariah nasional nomor 04/DSN-MUI/IV/2000

Pertama : ketentuan umum Murabahah dalam bank syariah

1. Bank dan nasabah harus melakukan akad Murabahah yang bebas riba

2. Barang yang diperjualbelikan tidak diharamkan oleh syariat islam

3. Bank membiayai sebagian atau seluruh harga pembelian barang yang telah disepakati kualifikasinya

4. Bank membeli barang yang diperlukan nasabah atas nama bank sendiri, dan pembelian ini harus sah dan bebas riba

5. Bank harus menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan pembelian, misalnya jika pembelian dilakukan secara berhutang

6. Bank kemudian menjual barang tersebut kepada nasabah (pemesan) dengan harga jual senilai harga beli plus keuntungannya.  Dalam hal ini bank harus jujur memberitahukan harga pokok barang berikut biaya yang diperlukan

7. Nasabah membayar harga barang yang telah disepakati tersebut pada jangka waktu tertentu yang telah disepakati

8. Untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan atau kerusakan akad tersebut, pihak bank dapat mengadakan perjanjian khusus dengan nasabah

9. Jika bank hendak mewakilkan kepada nasabah untuk membeli barang dari pihak ketiga,  akad jual beli Murabahah harus dilakukan setelah barang secara prinsip menjadi milik bank.

Kedua : Ketentuan Murabahah kepada nasabah

1. Nasabah mengajukan permohonan dan perjanjian pembelian barang atau asset kepada bank

2. Jika bank menerima permohonan tersebut,  ia harus membeli dulu asset yang dipesanya secara sah dengan pedagang

3. Bank kemudian menawarkan aset tersebut kepada nasabah dan nasabah harus menerima (membeli)-nya sesuai dengan perjanjian yang telah disepakatinya, karena secara hukum perjanjian tersebut mengikat,  kemudian kedua belah pihak harus membuat kontrak jual beli

4. Dalam jual beli ini bank dibolehkan meminta nasabah untuk membayar uang muka saat menandatangani kesepakatan awal pemesanan

5. Jika kemudian nasabah menolak membeli barang tersebut,  biaya rill bank harus dibayar dari uang muka tersebut

6. Jika nilai uang muka kurang dari kerugian yang harus ditanggung oleh bank, bank dapat meminta kembali sisa kerugian nya kepada nasabah

7. Jika uang muka memakai kontrak 'urbun sebagai alternatif dari uang muka,  maka ;
a. Jika nasabah memutuskan untuk membeli barang tersebut,  ia tinggal membayar sisa harga
b. Jika nasabah batal membeli,  uang muka menjadi milik bank maksimal sebesar kerugian yang ditanggung oleh bank akibat pembatalan tersebut;  dan jika uang muka tidak mencukupi,  nasabah wajib melunasi kekurangannya.

Ketiga : Jaminan dalam Murabahah

1. Jaminan dalam Murabahah diperlukan dan diperbolehkan agar nasabah serius dalam peranannya

2. Bank dapat meminta nasabah untuk menyediakan jaminan yang dapat dipegang

Keempat : Hutang dalam Murabahah

1. Secara prinsip,  penyelesaian hutang nasabah dalam transaksi Murabahah tidak ada kaitannya dengan transaksi lain yang dilakukan nasabah dengan pihak ketiga atas barang tersebut.  Jika nasabah menjualnya kembali dengan keuntungan atau justru rugi, ia tetap wajib untuk menyelesaikan hutang nya pada bank.

2. Jika nasabah menjual barang tersebut sebelum masa angsuran berakhir,  ia tidak wajib segera melunasi seluruh nya.

3. Jika penjualan barang tersebut rugi, nasabah tetap harus menyelesaikan hutangnya sesuai kesepakatan.

Kelima : Penundaan pembayaran dalam Murabahah

1. Nasabah yang memiliki kemampuan tidak dibenarkan menunda penyelesaian hutangnya.

2. Jika nasabah menunda nunda pembayaran dengan sengaja atau jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya, maka penyelesaian nya dilakukan melalui badan arbitrase syariah setelah tiga tercapai kesepakatan melalui musyawarah. 

Keenam : Bangkrut dalam Murabahah

Jika nasabah telah dinyatakan pailit dan gagal menyelesaikan hutangnya,  bank harus menunda tagihan hutang sampai ia sanggup kembali,  stsu berdasarkan kesepakatan.

ORANG ORANG YANG TIDAK BOLEH DINIKAH

Mahram adalah orang yang haram untuk di nikah.
Orang orang ini membatalkan wudhu jika bersentuhan kulit.
Dari pihak laki-laki ada tiga, yaitu :
1.  Sebab nasab atau hubungan darah. yang jumlahnya ada tujuh, yaitu
    1) Ibu terus ke atas
    2) Anak terus ke bawah
    3) Saudara
    4) Saudara bapak
    5) Saudara ibu
    6) Anak saudara laki laki
    7) Anak saudara perempuan
2. Sebab Susuan ada tujuh, yaitu:
    1. Ibu yang menyusui terus ke atas
    2. Seseorang yang menyusu pada istri
    3. Anak ibu susuan atau seseorang yang 
        Menyusu kepadanya
    4. Saudara suami ibu susuan
    5. Saudara ibu susuan
    6. Anak saudara sesusuan, akan tetapi di
        Syaratkan terjadi hubungan mahram 
        Sebab sesusuan: a) Anak yang menyusu belum berusia dua tahun. b) Ibu yang menyusui berusia lebih dari sembilan tahun. c) Telah menyusu sebanyak lima sesapan atau lima tegukan.
3. Sebab pernikahan ada tiga, yaitu :
   1) Ibunya istri
   2) Anaknya istri jika sudah di jimak
   3) Istrinya anak
Di samping itu ada wanita yang haram di nikah, akan tetapi membatalkan wudhu, yaitu:
1. Istri istri para nabi
2. Saudara dan bibi (saudara bapak dan ibu) dari istri yang masih sah. Sehingga jika telah di cerai, maka boleh menikahi dua orang tersebut.

Nov 11, 2015

TATA CARA BERWUDHU

Fardhunya wudhu ada enam, yaitu

1. Niat
Niat adalah bermaksud mengerjakan sesuatu yang bersamaan dengan perbuatan tersebut. Dan tempatnya niat yaitu di dalam hati bersamaan dengan membasuh wajah, adapun melafadkan niat hukumnya sunah

2. Membasuh wajah
Seluruh wajah, dengan batasan sampai telinga kanan dan kiri, serta ujung rambut sampai dagu.

3. Membasuh tangan sampai siku-siku
4. Mengusap sebagian kepala (rambut)
Di syaratkan berada di area kepala tumbuhnya rambut.

5. Membasuh kedua kaki sampai mata kaki
6. Tartib atau berurutan dari pertama hingga akhir.

SYARAT SAH WUDHU ADA SEPULUH

1. Islam
2. Tamyiz
Yaitu dimana seorang anak sudah bisa makan, minum, dan mandi sendiri.
3. Tidak sedang haidh dan nifas
4. Bersih dari sesuatu yang bisa menghalangi sampainya air pada permukaan kulit ( semisal cat minyak)
5. Di atas kulit tidak ada sesuatu benda yang dapat saya hadir
6. Mengerti Fardhunya wudhu
7. Tidak meyakini salah satu fardhu wudhu sebagai kesunahan
8. Menggunakan air yang mensucikan
9. Telah masuk waktu sholat bagi daimul hadast*
10. Muwalah/langsung bagi daimul hadast.

*Daimul hadast adalah orang yang hampir terus menerus berhadast. Seperti orang yang beser atau istikhadoh. Orang yang daimul hadast jika hendak sholat harus membersihkan dan mensucikan diri dari najis tersebut setelah masaknya waktu. Kemudian melakukan wudhu dan langsung sholat.  Dan jika ditengah sholatnya ternyata keluar najis tersebut,  maka hal itu di ma'fu.

HAL-HAL YANG MEMBATALKAN WUDHU

1. Sesuatu yang keluar dari dua jalan, baik dari qubul atau dubur, berupa angin atau yang lain selain sperma.

2. Hilangnya akal, dengan sebab tidur atau yang lain,  kecuali tidur dengan cara menetap posisi duduknya di tanah.

3. Persentuhan kulit laki-laki dengan perempuan yang sudah besar dan tak ada hubungan mahram (akan di bahas di bab lain) dan persentuhan tersebut tidak terdapat penghalang di antara keduanya. 

4. Memegang qubul manusia atau lipatan duburnya dengan bagian telapak tangan dan ujung jari.

HAL-HAL YANG DI HARAMKAN BAGI ORANG YANG BERHADAST

orang yang batal wudhunya maka haram melakukan hal hal berikut :

1. Shalat
2. Tawaf
3. Menyentuh mushaf Al-Qur’an
4. Membawa mushaf al-Qur’an

Nov 9, 2015

ANTARA BENAR DAN DUSTA

Kebenaran, kejujuran adalah memberikan informasi kepada khalayak secara apa adanya
Sedangkan Dusta, kebohongan adalah memberikan informasi secara tidak benar.

Otak yang berfikir beserta faktor agama  merupakan penyebab utama seseorang untuk berlaku jujur atau berlaku dusta.

Ketika seseorang memiliki akal yang sehat tentu akan mengerti akan akibat dari dusta dan akan memilih berlaku jujur, karena tak satupun agama yang membolehkan berlaku dusta.

Sangat berbeda ketika seseorang tidak lagi berfikir atau selalu berfikir negatif maka tidak akan menghiraukan akibat kebohongan, atau mungkin saja berfikir dengan kebohongan mereka akan terselamatkan dari ancaman pihak lain.
Padaha jika di kaji lebih dalam lagi. Tidak ada keberhasilan yang di raih dengan cara berbohong.

Melangkah lah dengan kebenaran,  karena kebenaran tidak akan pernah terkalahkan, meskipun terasa asing di depan tapi akan menuai sukses di akhir.

Dengan cara menggunakan akal sehat dan bersandar pada aturan agama.


Nov 6, 2015

TANDA BALIGH

Tanda - tanda baligh ada 3 yaitu

1. Genap berusia lima belas tahun ( berlaku ) bagi laki laki dan perempuan.

Tahun menggunakan kalender qomariyah dan di hitung sejak keluarnya anak.

2. Keluar mani berlaku bagi laki laki dan perempuan

3. Haidh berlaku bagi perempuan pasa usia sembilan tahun penanggalan qomariyah.

Note : wajib bagi kedua orangtua untuk memberikan pelajaran bagi anaknya mengenai kesucian,  sholat dan perihal syariah lainya, jika tidak sanggup melakukan sendiri maka wajib bagi ayahnya untuk men sekolahkan anaknya.

Nov 2, 2015

Nadhom Az- Zubad ibnu ruslan

ﺍﻟﺤـﻤــﺪ ﻟـﻺﻟـــﻪ ﺫﻱ ﺍﻟﺠـــﻼﻝ ﻭﺷـــﺎﺭﻉ ﺍﻟﺤـــﺮﺍﻡ ﻭﺍﻟﺤـــــﻼﻝ
ﺛـــﻢ ﺻﻼﺓ ﺍﻟﻠﻪ ﻣــﻊ ﺳﻼﻣــﻲ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺍﻟﻤﺼﻄﻔﺔ ﺗﻬﺎﻣـﻲ
ﻣﺤﻤــﺪ ﺍﻟﻬـــﺎﺩﻱ ﻣـﻦ ﺍﻟﻀﻼﻝ ﻭ ﺃﻓﻀــﻞ ﺍﻟﺼﺤﺐ ﻭ ﺧﺒــــﺮ ﺁﻝ
ﻭﺑــــﻌــﺪ ﻫــﺬﻩ ﺯﺑــﺪ ﻧﻈﻤﺘﻬــﺎ ﺃﺑﻴﺎﺗﻬــﺎ ﺃﻟــﻒ ﺑﻤﺎ ﻗـــﺪ ﺯﺩﺗﻬـــﺎ
ﻳﺴﻬﻞ ﺣﻔﻈﻬـﺎ ﻋﻠـﻰ ﺍﻷﻃﻔﺎﻝ ﻧــﺎﻓـﻌــــﺔ ﻟﻤﺒﺘــﺪﻱ ﺍﻟﺮﺟـــﺎﻝ
ﺗﻜﻔﻲ ﻣﻊ ﺍﻟﺘﻮﻓﻴﻖ ﻟﻠﻤﺸﺘﻐﻞ ﺇﻥ ﻓﻬﻤـﺖ ﻭ ﺃﺗﺒﻌــﺖ ﺑﺎﻟﻌــﻤــﻞ
ﻓﺎﻋﻤـﻞ ﻭﻟـﻮ ﺑﺎﻟﻌﺸـﺮ ﻛﺎﻟﺰﻛـﺎﺓ ﺗﺨﺮﺝ ﺑﻨﻮﺭ ﺍﻟﻌﻠﻢ ﻣﻦ ﻇﻠﻤـــﺎﺕ
ﻭ ﻛــﻞ ﻣــﻦ ﺑﻐﻴﺮ ﻋـﻠـﻢ ﻳﻌﻤﻞ ﺃﻋﻤﺎﻟـﻪ ﻣــﺮﺩﻭﺩﺓ ﻻ ﺗﻜــﻤـــﻞ
ﻭﺍﻟﻠﻪ ﺃﺭﺟـــﻮ ﺍﻟﻤَﻦَّ ﺑﺎﻹﺧــﻼﺹ ﻟﻜﻲ ﻳﻜــﻮﻥ ﻣﻮﺟــﺐ ﺍﻟﺨـﻼﺹ
ﺃﻭﻝ ﻭﺍﺟــﺐ ﻋـﻠـﻰ ﺍﻹﻧﺴـــﺎﻥ ﻣﻌﺮﻓــﺔ ﺍﻹﻟـــﻪ ﺑــﺎﺳﺘﻴﻘــــﺎﻥ
ﻭﺍﻟﻨﻄــﻖ ﺑﺎﻟﺸﻬـﺎﺩﺗﻴﻦ ﺍﻋﺘﺒﺮﺍ ﻟﺼﺤﺔ ﺍﻹﻳﻤــــﺎﻥ ﻣﻤــﻦ ﻗـﺪﺭﺍ
ﺇﻥ ﺻﺪﻕ ﺍﻟﻘﻠــﺐ ﻭ ﺑﺎﻷﻋﻤــﺎﻝ ﻳﻜﻮﻥ ﺫﺍ ﻧﻘــﺺ ﻭ ﺫﺍ ﻛــﻤــــﺎﻝ
ﻓﻜـﻦ ﻣـﻦ ﺍﻹﻳﻤــﺎﻥ ﻓﻲ ﻣﺰﻳﺪ ﻭﻓﻲ ﺻﻔﺎﺀ ﺍﻟﻘﻠﺐ ﺫﺍ ﺗﺠــﺪﻳـــﺪ
ﺑﻜﺜــــﺮﺓ ﺍﻟﺼــﻼﺓ ﻭﺍﻟﻄﺎﻋــﺎﺕ ﻭﺗﺮﻙ ﻣﺎ ﻟﻠﻨﻔﺲ ﻣﻦ ﺷﻬـــﻮﺍﺕ
ﻓﺸﻬــﻮﺓ ﺍﻟﻨﻔـﺲ ﻣـﻊ ﺍﻟﺬﻧﻮﺏ ﻣﻮﺟﺒﺘــــﺎﻥ ﻗﺴــﻮﺓ ﺍﻟﻘﻠـــﻮﺏ
ﻭ ﺇﻥ ﺃﺑﻌــﺪ ﻗــﻠﻮﺏ ﺍﻟﻨــــــﺎﺱ ﻣﻦ ﺭﺑﻨﺎ ﺍﻟـﺮﺣﻴﻢ ﻗﻠـﺐ ﻗﺎﺳـﻲ
ﻭ ﺳﺎﺋـﺮ ﺍﻷﻋﻤــﺎﻝ ﻻ ﺗﺨﻠـــﺺ ﺇﻻ ﻣـــﻊ ﺍﻟﻨﻴﺔ ﺣﻴــﺚ ﺗﺨﻠـــﺺ
ﻓﺼﺤـﺢ ﺍﻟﻨﻴــﺔ ﻗﺒـــﻞ ﺍﻟﻌﻤـﻞ ﻭ ﺍﺋﺖِ ﺑﻬـــﺎ ﻣﻘﺮﻭﻧــﺔ ﺑـــﺎﻷﻭﻝ
ﻭ ﺇﻥ ﺗـــﺪﻡ ﺣﺘﻰ ﺑﻠﻐـﺖ ﺁﺧﺮﻩ ﺣﺰﺕ ﺍﻟﺜﻮﺍﺏ ﻛﺎﻣﻼً ﻓﻲ ﺍﻵﺧﺮﺓ
ﻭ ﻧﻴـــﺔ ﻭﺍﻟﻘــﻮﻝ ﺛــﻢ ﺍﻟﻌﻤــﻞ ﺑﻐﻴﺮ ﻭﻓـــﻖ ﺳﻨــﺔ ﻻ ﺗﻘﺒـــﻞ
ﻣﻦ ﻟﻢ ﻳﻜﻦ ﻳﻌﻠــﻢ ﺫﺍ ﻓﻠﻴﺴﺄﻝ ﻭ ﺇﻥ ﻟﻢ ﻳﺠﺪ ﻣﻌﻠﻤﺎً ﻓﻠﻴﺮﺣــــﻞ
ﻓﺎﻗﻄـﻊ ﻳﻘﻴﻨــﺎً ﺑﺎﻟﻔـﺆﺍﺩ ﻭﺍﺟﺰﻡِ ﺑﺤـــﺪﺙ ﺍﻟﻌﺎﻟــﻢ ﺑﻌــﺪ ﺍﻟــﻌﺪﻡ
ﺃﺣﺪﺛــﻪ ﻻ ﻻﺣﺘﻴـــﺎﺟـﻪ ﺍﻹﻟــﻪ ﻭﻟﻮ ﺃﺭﺍﺩ ﺗﺮﻛـــﻪ ﻟﻤــﺎ ﺍﺑﺘــــﺪﺍﻩ
ﻓﻬــﻮ ﻟــﻤــﺎ ﻳــﺮﻳــﺪﻩ ﻓﻌّــــﺎﻝ ﻭﻟﻴﺲ ﻓﻲ ﺍﻟﺨﻠﻖ ﻟﻪ ﻣﺜــــﺎﻝ
ﻗﺪﺭﺗــﻪ ﻟﻜـــﻞ ﻣـﻘـﺪﻭﺭ ﺟﻌـﻞ ﻭﻋﻠﻤﻪ ﻟﻜـﻞ ﻣﻌﻠـــﻮﻡ ﺷﻤــﻞ
ﻣﻨﻔــﺮﺩ ﺑﺎﻟﺨﻠـــﻖ ﻭ ﺍﻟﺘﺪﺑﻴـــﺮ ﺟﻞَّ ﻋــﻦ ﺍﻟﺸﺒﻴــﻪ ﻭ ﺍﻟﻨـــﻈﻴﺮ
ﺣــﻲ ﻣــﺮﻳﺪ ﻣﺒﺼــﺮ ﻋــــﻼﻡ ﻟــﻪ ﺍﻟﺒﻘـﺎ ﻭﺍﻟﺴﻤـﻊ ﻭﺍﻟﻜـــﻼﻡ
ﻛﻼﻣـــﻪ ﻛــﻮﺻﻔـــﻪ ﺍﻟﻘﺪﻳـــﻢ ﻟﻢ ﻳﺤﺪﺙ ﺍﻟﻤﺴﻤﻮﻉ ﻟﻠﻜـــﻠﻴﻢ
ﻳﻜﺘﺐ ﻓﻲ ﺍﻟﻠــﻮﺡ ﻭ ﺑﺎﻟــﻠﺴﺎﻥ ﻳﻘﺮﺍ ﻛﻤﺎ ﻳﺤﻔﻆ ﻓﻲ ﺍﻷﺫﻫـــﺎﻥ
ﺃﺭﺳــﻞ ﺭﺳﻠــﻪ ﺑـﻤﻌﺠــــﺰﺍﺕ ﻇﺎﻫﺮﺓ ﻟﻠﺨﻠـــﻖ ﺑـــــــﺎﻫﺮﺍﺕ
ﻭ ﺧــﺺَّ ﻣــﻦ ﺑﻴﻨﻬــﻢ ﻣﺤﻤﺪﺍ ﻓــﻠــﻴﺲ ﺑﻌـــﺪﻩ ﻧﺒﻲ ﺃﺑـــــﺪﺍ
ﻓﻀﻠﻪ ﻋﻠﻰ ﺟﻤﻴـﻊ ﻣﻦ ﺳﻮﺍﻩ ﻓﻬﻮ ﺍﻟﺸﻔﻴﻊ ﻭ ﺍﻟﺤﺒﻴﺐ ﻟﻺﻟـــﻪ