Mar 3, 2016

HAK DAN KEWAJIBAN I


Hak dan kewajiban adalah sesuatu yang tidak bisa dilepaskan dari kehidupan manusia. Ketika mereka berhubungan dengan orang lain, maka akan timbul hak dan kewajiban yang akan mengikat keduanya. Dalam jual beli misalnya, ketika kesepakatan telah tercapai, maka akan muncul hak dan kewajiban. Yakni, hak pembeli untuk menerima barang, dan kewajiban penjual untuk menyerahkan barang. Atau, kewajiban pembeli untuk menyerahkan harga barang (uang), dan hak penjual untuk menerima uang. Dalam konteks ini, akan dibahas segala sesuatu yang terkait dengan hak.

Kata hak berasal dari bahasa Arab „haqq‟ yang memiliki beberapa makna. Di antaranya, hak bermakna „ketetapan‟ atau „kewajiban‟ hal ini bisa dipahami dari firman Allah dalam surat Yasin ayat 7. Begitu juga dalam firman Allah QS. Al-Anfal ayat 8. atau juga dalam QS. Yunus ayat 35.

Secara istilah, hak memiliki beberapa pengertian dari para ahli fiqh. Menurut ulama kontemporer Ali Khofif, hak adalah sebuah kemaslahatan yang boleh untuk dimiliki secara syar‟i. Menurut Mustafa Ahmad Zarqa, hak adalah sebuah keistimewaan yang dengannya syara‟ menetapkan sebuah kewenangan (otoritas) atau sebuah beban (taklif). (Zuhaili, 1989, IV,hal. 9).

Dalam definisi ini, hak masuk dalam ranah religi, yakni hak Allah atas hamba-Nya untuk beribadah, seperti shalat, puasa, zakat dan lainnya. Atau juga masuk dalam hak kehidupan madani, seperti hak kepemilikan, atau hak yang bersifat etik, seperti hak untuk ditaati bagi orang tua, hak untuk dipatuhi seorang isteri bagi seorang suami. Atau juga masuk dalam ranah publik, seperti hak pemerintah untuk dipatuhi rakyatnya, atau hak-hak finansial, seperti hak menerima nafkah, dan lainnya.

Kata kewenangan dalam definisi di atas, ada kalanya berhubungan dengan seseorang, seperti hak untuk dirawat (hadlanah) atau juga berhubungan dengan sesuatu yang definitif, seperti hak kepemilikan. Sedangkan kata „taklif‟ ada kalanya merupakan sebuah kewajiban atas diri manusia yang bersifat finansial, seperti membayar hutang, atau merealisasikan sebuah tujuan tertentu, seperti seorang pekerja yang harus menyelesaikan pekerjaannya.

Dalam ajaran Islam, hak adalah pemberian ilahi yang disandarkan pada sumber-sumber yang dijadikan sebagai sandaran dalam menentukan hukum-hukum syara‟. Dengan demikian, sumber hak adalah kehendak atau ketentuan hukum syara‟. Tidak akan ditemukan sebuah hak syar‟i tanpa adanya dalil syar‟i yang mendukungnya.

Dengan demikian, sumber hak adalah Allah SWT, karena tiada hakim selain Dia, tiada dzat yang berhak untuk mensyariatkan sesuatu, selain Allah. Tiada syariat yang dijalankan manusia, kecuali syariat-Nya. Untuk itu, manusia memiliki kewajiban untuk menghormati hak orang lain, tiada kewenangan untuk merusak atau menginjak-injak hak orang lain. Di samping itu, pemilik hak harus menggunakan haknya secara proporsional, sehingga tidak menimbulkan kemadlaratan bagi orang lain. 
Baca juga..
HAK DAN KEWAJIBAN II

Feb 25, 2016

Qoidah pertama

QOIDAH PERTAMA DALAM USHUL FIQIH YAITU : الأمور بمقاصدها

Dalil pokok yang di gunakan dalam qoidah tersebut yaitu sebuah hadist yang di riwayatkan oleh imam bukhori,  imam muslim,  abi daud,  turmudzi,  nasa'i, ibnu majah,  ibnu umar,  dari sahabat Umar R.A. yang lafadznya yaitu :
انماالأعمال بالنيات
Yang artinya "sesungguhnya seluruh perbuatan itu harus di lakukan dengan niat".

Menurut para ulama' hadist tersebut merupakan hadist yang sangat penting, yang penuh dengan makna-makna. Bahkan bisa di katakan hadist tersebut adalah sepertiga atau seperempat nya ilmu, jadi seumpama ilmu itu tiga kotak,  maka yang satu kotak berada dalam hadist tersebut. Seumpama ada empat kotak, maka yang satu kotak ada pada hadist tersebut.

Menurut para ulama' amal/perbuatan itu ada tiga bentuk, yaitu: 1. Amal yg di lakukan oleh badan. 2. Amal yang di lakukan dengan lisan. 3. Amal yang di lakukan dengan hati. Dan niat merupakan salah satu dari ketiga amal tersebut.

Sedangkan ulama' yang mengatakan hadist tersebut seperempat dari ilmu, dengan alasan bahwa semua ilmu hanya berkisar pada empat hadist berikut.

1. انماالأعمال باالنيات.....
2. ولايحل دمّ امرئ الا بإحدى ثلاث....
3. بني الاسلام على خمس....
4. البينة على المدعى واليمين على من انكر.

Hadist niat tersebut bisa di gunakan pada 70 bab tentang fiqih, diantaranya adalah. Bab wudhu,  mandi, tayamum, sholat,  zakat. Dst.

NIAT
Niat menurut para ulama' harus memenuhi 7 perkara berikut,
1. Apakah hakekatnya niat. ?
2. Apa hukumnya niat. ?
3. Dimana tempatnya niat. ?
4. Kapankah waktu niat. ?
5. Bagaimana tingkahnya niat. ?
6. Apa syaratnya niat. ?
7. Apa maksutnya niat itu ?

Jadi setiap amal ibadah itu haruslah di sertai dengan niat,  dengan tujuan untuk membedakan antara ibadah dan adat/kebiasaan, dan membedakan antara ibadah satu dengan ibadah yang lain.
Adapun waktunya niat yaitu,  di permulaan melakukan amal, dengan berniat di dalam hatinya.

Feb 20, 2016

ENGKAULAH SEGALANYA

Ya Allah, Bagimu segala puji. Engkaulah penegak langit dan bumi, alam semesta beserta isinya.

Bagimulah segala puji. Engkaulah raja penguasa langit dan bumi.
Bagimulah segala puji. Pemancar cahaya langit dan bumi.
Bagimulah segala puji. Engkaulah yang hak,  dan janjimu adalah benar,  dan perjumpaanmu itu adalah hak,  dan firmanmu itu adalah benar,  dan surga adalah hak,  dan neraka adalah hak, dan nabi nabimu adalah hak benar. Dan nabimu Muhammad adalah benar, dan saat hari qiyamat itu adalah benar.

Ya Allah hanya kepadamulah aku berserah diri,  kepada Engkau jualah aku kembali,  dan kepada Engkaulah kami rindu,  dan kepada Engkaulah kami berhukum.

Ya Allah,  Ampunilah kami atas kesalahan yang sudah kami lakukan dan yang sebelumnya, baik yang kami sembunyikan maupun yang kami nyatakan,  Engkaulah tuhan yang terdahulu dan tuhan yang terakhir. Tiada tuhan selain Engkau Allah tuhan semesta alam,  tiada daya dan kekuatan melainkan denganmu Allah.

Ya Allah,  Kami mohon ampun kepada-Mu yang maha agung, atas segala kesalahanku.

Feb 12, 2016

ISTIGHFAR

‘‘ISTIGHFARLAH’’ ...
.
Bismillaahir Rahmaanir Rahiim ...
Kala hati sedang gundah, maka ISTIGHFARLAH ..
Kala tubuh ini telah rapuh, maka ISTIGHFARLAH
..
Kala hati kotor, maka ISTIGHFARLAH ..
Kala hati sedang marah, maka ISTIGHFARLAH ..
Kala hati sedang su’udzhon, maka ISTIGHFARLAH
..
Kala do’a belum terkabul, maka ISTIGHFARLAH ..
Kala tubuh ini sakit, maka ISTIGHFARLAH ..
Kala kita di coba dengan musibah, maka
ISTIGHFARLAH ..
Kala pekerjaan menumpuk, maka ISTIGHFARLAH
..
Kapanpun dan dimanapun serta dalam suasana
apapun, .. ISTIGHFARLAH selalu, Karena
ISTIGHFAR dan mengingat ALLAH SWT adalah
obat dari segala obat ..
‘‘Fadzkurullah fadzkuru lakum ...!!!’’
‘‘Maka ingatlah ALLAH SWT, maka ALLAH SWT akan
ingat kepada kita ...!!!’
..
Karena dengan ISTIGHFAR dapat menstabilkan
detak jantung kita yang labil. Contohnya saat
kita sedang marah dan sebagainya. Terutama
yang darah tinggi dan emosinya cepat naik, maka
perbanyaklah ISTIGHFAR .
..
Soo ...!!! Yuuk kita pada ISTIGHFAR ...
‘‘Astaghfirullahal'adziim ... Astaghfirullaha
l'adziim. .. Alladzii laa illaha laa huwal hayul qayum wa atubu ilaih ...!!!’
Salam Terkasih ..
Dari Sahabat Untuk Sahabat ....
( Ririn K.S DS)

Obat sakit hati

Qoidah Ushul fiqih

Hukum fiqih bisa di kembalikan pada lima qoidah, dengan 5 qoidah ini hukum-hukum fiqih bisa di mengerti, yaitu :

1. الامور بمقاصدها
Artinya : Segala sesuatu itu adalah tergantung dengan maksudnya.

2. اليقين لايزال بالشّك
Artinya : Kenyataan itu tidak dapat di hilangkan dengan keraguan.

3. المشقّة تجلب التّيسير
Artinya : Tiap tiap Masyaqot (berat) itu dapat membawa di permudah.

4. الضّرر يُزال
Artinya : Madhorot itu dapat di hilangkan

5. العادة محكّمة
Artinya : Adat kebiasaan itu dapat di tetapkan.

Menurut sebagian ulama' yaitu syekh izzuddin ibnu abdissalam Fiqih itu kembalinya hanya pada satu qoidah pokok yaitu :
جلب المصالح ودرء المفاسد
Yaitu mengambil kebaikan dan menolak kerusakan.
akan tetapi menurut imam Tajudin assubki, fiqih itu hanya kembali pada lafadz yang pertama saja, yaitu
جلب المصالح

Demikian ringkasan qoidah fiqih, insyaAllah keterangan lebih lanjut akan kami paparkan di lain hari.

��SEMOGA BERMANFAAT��

Jan 17, 2016

Rukun - rukun & Wajib haji

Rukun haji adalah amalan-amalan yang wajib di kerjakan selama melaksanakan ibadah haji,  bila salah satu amalan tertinggal atau sengaja di tinggal maka ibadah haji menjadi batal dan wajib mengulang pada kesempatan lain.

Menurut imam syafi'i menetapkan rukun haji sebanyak enam macam,  yaitu:

1. Ihram
2. Wukuf di arafah
3. Tawaf ifadah
4. Sa'i
5. Memotong rambut
6. Tertib, 

Wajib haji adalah rangkaian amalan yang harus di lakukan dalam ibadah haji di samping rukun haji,  bila si tinggalkan akan dikenai denda (dam).

Menurut mdzhab imam syafi'i wajib haji terdiri dari ena macam,yaitu :

1. Ihram dari miqat zamani ( waktu memulai ihram,  yaitu bulan syawal, dzulqo'dah dan sembilan hari pertama bulan dzulhijjah.

2. Melontar jumrah Aqabah pada tanggal 10 dzulhijjah setelah datang dari mina dan melontar ketiga jumrah,  yaitu ula,  wustha,  aqabah.

3. Bermalam di muzdalifah sekalipun sejenak dengan syarat dilakukan setelah pertengahan malam setelah wuquf di arafah.

4. Mabit di mina sampai tergelincir matahari 12 dzulhijjah.

5. Melaksanakan tawaf wada' jika akan meninggalkan makkah.

6. Menjauhi segala hal yang di haramkan ketika ihram.


Jan 12, 2016

SYARAT SAH HAJI

Syarat sah haji adalah segala ketentuan yang harus di penuhi sebelum melaksanakan ibadah haji, antara lain :

1. Beragama islam (muslim)
Ibadah haji menjadi sah bila dilaksanakan orang islam.  Ibadah haji tidak sah jika dilakukan olah orang kafir ataupun murtad.

2.  Mumayyiz
Mumayyiz adalah seorang anak yang sudah bisa membedakan antara sesuatu yang baik dan bermanfaat dengan sesuatu yang tidak baik dan mendapatkan mudharat.

3. Amalan ibadah haji harus dilakukan pada waktu yang telah ditentukan.  Waktu pelaksanaan ibadah haji adalah mulai bulan syawal, zulqaidah dan sembilan hari pertama bulan zulhijjah sampai terbit fajar hari kesepuluh atau biasa di sebut yaum an-nahr. Serta 2 hari tasryrik.