Mar 3, 2016

HAK DAN KEWAJIBAN II

Hak Allah Adalah hak-hak yang dimaksudkan untuk mendekatkan diri kepada Allah, menyembah dan mengabdi kepada-Nya, menegakkan syariat agama-Nya. Seperti segala bentuk ritual ibadah yang beragam, dari shalat, puasa, haji, zakat, amar ma‟ruf nahi munkar, dan ibadah lain yang sejenis. Atau bertujuan untuk mewujudkan kemaslahatan dan kemanfaatan bagi masyarakat publik yang tidak dikhususkan pada individu tertentu

Hak Anak Adam
Adalah hak-hak yang dimaksudkan untuk menjaga kemaslahatan seseorang. Bisa bersifat umum, seperti menjaga kesehatan, merawat anak, harta benda, mewujudkan rasa aman, mencegah tindak kriminal, menghilangkan permusuhan dan lainnya. Atau bersifat khusus, seperti menjaga kepemilikan, hak penjual atas harga dan hak pembeli atas obyek transaksi, hak ganti rugi seseorang atas hartanya yang dirusak, hak seorang isteri atas nafkah suami, dan lainnya. Hak anak Adam bisa dilepaskan atau digugurkan dengan alasan tertentu, bisa juga diwariskan.

Hak Allah dan hak anak adam
Persekutuan hak antara hak Allah dan hak anak Adam. Namun, ada kalanya hak Allah yang dimenangkan, dan sebaliknya. Misalnya, masa iddah seorang isteri yang dicerai, dalam hal ini terdapat dua hak. Hak Allah berupa menjaga percampuran nasab, dan hak manusia berupa menjaga nasab anaknya. Dalam konteks ini, hak Allah yang dimenangkan, karena menjaga percampuran nasab lebih umum kemanfaatannya bagi masyarakat publik.

No comments: