Showing posts with label EKONOMI SYARIAH. Show all posts
Showing posts with label EKONOMI SYARIAH. Show all posts

Dec 2, 2015

Penyerahan barang pada akad salam

Syarat penyerahan barang pada akad salam

1. Penjual harus menyerahkan barang tepat pada waktunya dengan kualitas dan jumlah yang disepakati

2. Jika penjual menyerahkan barang dengan kualitas yang lebih tinggi,  maka penjual tidak boleh meminta tambahan harga

3. Jika penjual menyerahkan barang dengan kualitas yang lebih rendah,  dan pembeli rela menerimanya, maka ia tidak boleh menuntut pengurangan harga (diskon)

4. Penjual dapat menyerahkan barang lebih cepat dari waktu yang disepakati dengan syarat : kualitas dan jumlah barang sesuai dengan kesepakatan, dan ia tidak boleh menuntut tambahan harga

5. Jika semua atau sebagian barang tidak tersedia pada waktu penyerahan,  atau kualitasnya lebih rendah serta pembeli tidak rela menerima,  maka ia memiliki dua pilihan :
a. Membatalkan kontrak dan meminta kembali uangnya
b. Menunggu sampai barang tersedia.

Pada dasarnya pembatalan salam boleh dilakukan selama tidak merugikan kedua belah pihak. 

Nov 17, 2015

AKAD SALAM

Salam adalah akad jual beli barang pesanan dengan penangguhan pengiriman oleh penjual dan pelunasannya dilakukan segera oleh pembeli sebelum barang pesanan tersebut diterima sesuai dengan syarat syarat tertentu.
Rukun salam adalah :
1. Muslam / pembeli
2. Muslam ilaih / penjual
3. Muslam fiihi / barang atau hasil produksi
4. Modal atau uang
5. Shighot / ijab qobul
Syarat syarat Salam
1. Pihak yang ber akad
2. Ridho kedua belah pihak dan tidak ingkar janji
3. Cakap hukum
Aturan tentang jual beli salam (DSN. Nomor 05/DSN-MUI/IV/2000 Tertanggal 1 april.
Pertama : ketentuan tentang pembayaran
1. Alat bayar harus di ketahui jumlah dan bentuknya,  baik berupa uang, barang atau manfaat.
2. Pembayaran harus dilakukan pada saat kontrak disepakati
3. Pembayaran tidak boleh dalam bentuk pembebasan hutang.
Kedua : Ketentuan tentang barang
1. Harus jelas ciri cirinya dan dapat diakui sebagai hutang
2. Harus dapat dijelaskan spesifikasinya
3. Penyerahan dilakukan kemudian
4. Waktu dan Tempat penyerahan barang harus ditetapkan berdasarkan kesepakatan
5. Pembeli tidak boleh menjual barang sebelum menerimanya
6. Tidak boleh menukar barang, kecuali dengan barang sejenis sesuai kesepakatan.
Ketiga : Ketentuan tentang salam paralel
Di bolehkan melakukan salam paralel dengan syarat ;
1. Akad kedua terpisah dengan akad pertama. Dan
2. Akad kedua dilakukan setelah akad pertama sah dilakukan.

Nov 13, 2015

PEMBIAYAAN / MURABAHAH

Murabahah adalah akad jual beli barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli

Aturan umum tentang Murabahah oleh Dewan syariah nasional nomor 04/DSN-MUI/IV/2000

Pertama : ketentuan umum Murabahah dalam bank syariah

1. Bank dan nasabah harus melakukan akad Murabahah yang bebas riba

2. Barang yang diperjualbelikan tidak diharamkan oleh syariat islam

3. Bank membiayai sebagian atau seluruh harga pembelian barang yang telah disepakati kualifikasinya

4. Bank membeli barang yang diperlukan nasabah atas nama bank sendiri, dan pembelian ini harus sah dan bebas riba

5. Bank harus menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan pembelian, misalnya jika pembelian dilakukan secara berhutang

6. Bank kemudian menjual barang tersebut kepada nasabah (pemesan) dengan harga jual senilai harga beli plus keuntungannya.  Dalam hal ini bank harus jujur memberitahukan harga pokok barang berikut biaya yang diperlukan

7. Nasabah membayar harga barang yang telah disepakati tersebut pada jangka waktu tertentu yang telah disepakati

8. Untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan atau kerusakan akad tersebut, pihak bank dapat mengadakan perjanjian khusus dengan nasabah

9. Jika bank hendak mewakilkan kepada nasabah untuk membeli barang dari pihak ketiga,  akad jual beli Murabahah harus dilakukan setelah barang secara prinsip menjadi milik bank.

Kedua : Ketentuan Murabahah kepada nasabah

1. Nasabah mengajukan permohonan dan perjanjian pembelian barang atau asset kepada bank

2. Jika bank menerima permohonan tersebut,  ia harus membeli dulu asset yang dipesanya secara sah dengan pedagang

3. Bank kemudian menawarkan aset tersebut kepada nasabah dan nasabah harus menerima (membeli)-nya sesuai dengan perjanjian yang telah disepakatinya, karena secara hukum perjanjian tersebut mengikat,  kemudian kedua belah pihak harus membuat kontrak jual beli

4. Dalam jual beli ini bank dibolehkan meminta nasabah untuk membayar uang muka saat menandatangani kesepakatan awal pemesanan

5. Jika kemudian nasabah menolak membeli barang tersebut,  biaya rill bank harus dibayar dari uang muka tersebut

6. Jika nilai uang muka kurang dari kerugian yang harus ditanggung oleh bank, bank dapat meminta kembali sisa kerugian nya kepada nasabah

7. Jika uang muka memakai kontrak 'urbun sebagai alternatif dari uang muka,  maka ;
a. Jika nasabah memutuskan untuk membeli barang tersebut,  ia tinggal membayar sisa harga
b. Jika nasabah batal membeli,  uang muka menjadi milik bank maksimal sebesar kerugian yang ditanggung oleh bank akibat pembatalan tersebut;  dan jika uang muka tidak mencukupi,  nasabah wajib melunasi kekurangannya.

Ketiga : Jaminan dalam Murabahah

1. Jaminan dalam Murabahah diperlukan dan diperbolehkan agar nasabah serius dalam peranannya

2. Bank dapat meminta nasabah untuk menyediakan jaminan yang dapat dipegang

Keempat : Hutang dalam Murabahah

1. Secara prinsip,  penyelesaian hutang nasabah dalam transaksi Murabahah tidak ada kaitannya dengan transaksi lain yang dilakukan nasabah dengan pihak ketiga atas barang tersebut.  Jika nasabah menjualnya kembali dengan keuntungan atau justru rugi, ia tetap wajib untuk menyelesaikan hutang nya pada bank.

2. Jika nasabah menjual barang tersebut sebelum masa angsuran berakhir,  ia tidak wajib segera melunasi seluruh nya.

3. Jika penjualan barang tersebut rugi, nasabah tetap harus menyelesaikan hutangnya sesuai kesepakatan.

Kelima : Penundaan pembayaran dalam Murabahah

1. Nasabah yang memiliki kemampuan tidak dibenarkan menunda penyelesaian hutangnya.

2. Jika nasabah menunda nunda pembayaran dengan sengaja atau jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya, maka penyelesaian nya dilakukan melalui badan arbitrase syariah setelah tiga tercapai kesepakatan melalui musyawarah. 

Keenam : Bangkrut dalam Murabahah

Jika nasabah telah dinyatakan pailit dan gagal menyelesaikan hutangnya,  bank harus menunda tagihan hutang sampai ia sanggup kembali,  stsu berdasarkan kesepakatan.

Oct 29, 2015

TABUNGAN & DEPOSITO MUDHOROBAH

1. Tabungan mudhorobah

Tabungan adalah simpanan yang penarikan nya hanya dengan dapat di lakukan menurut syarat tertentu yang di sepakati, tetapi tidak dapat di tarik dengan cek atau alat yang dipersamakan dengan itu.

Dalam fatwa Dewan Syariah Nasional di tetapkan ketentuan tentang tabungan mudhorobah sebagai berikut:

A. Dalam transaksi ini nasabah bertindak sebagai shahibul mal atau pemilik dana, dan bank sebagai mudhorib atau pengelola dana

B. Dalam kapasitas nya sebagai mudhorib, bank dapat melakukan berbagai macam usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah term mudhorobah dengan pihak lain.

C. Modal harus di nyatakan dengan jumlahnya, dalam bentuk tunai dan bukan piutang.

D. Pembagian keuntungan harus di nyatakan dalam bentuk nisbah dan di tuangkan dalam akad pembukaan rekening.

E. Bank sebagai mudhorib menutup biaya operasional tabungan dengan menggunakan nisbah keuntungan yang menjadi haknya

F. Bank tidak diperkenankan mengurangi nisbah keuntungan

2. Deposito mudhorobah

Deposito adalah simpanan yang penarikan nya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu menurut perjanjian antara penyimpan dan yang bersangkutan.

Jenis deposito berjangka :

a. Deposito berjangka biasa
Deposito yang berakhir pada jangka waktu yang diperjanjikan, perpanjangan hanya dapat dilakukan setelah adanya permohonan baru

b. Deposito berjangka otomatis
Pada saat jatuh tempo, section otomatis akan diperpanjang untuk jangka waktu yang sama tanpa adanya pemberitahuan dari penyimpan.

Oct 20, 2015

Pasal 36 kegiatan usaha bank syariah

Diatur dalam peraturan bank indonesia nomor 6/24/PBI/2004 tertanggal 14 oktober 2004.
Bank wajib menerapkan prinsip syariah dan kehati-hatian dalam melakukan kegiatan usahanya yang meliputi :
a. Melakukan penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan investasi,  antara lain
    1. Giro berdasarkan prinsip wadi'ah
    2. Tabungan berdasarkan prinsip wadi'ah dan atau mudhorobah.
    3. Deposito berjangka berdasarkan prinsip mudhorobah.
b. Melakukan penyaluran dana meliputi :
   1. Prinsip jual beli berdasarkan akad antara lain :
      a) murobahah
      b) istishna
      c) salam
    2. Prinsip bagi hasil berdasarkan akad antara lain :
       a) mudhorobah
       b) musyarokah
    3. Prinsip sewa menyewa berdasarkan akad antara lain :
       a) ijaroh
       b) ijaroh muntahiya bittamlik
    4. Prinsip pinjam meminjam berdasarkan akad qardh
c. Melakukan pemberian jasa pelayanan perbankan berdasarkan antara lain :
     1. Wakalah
     2. Hawalah
     3. Kafalah
     3. Rahn
d. Membeli, menjual dan atau menjamin atas resiko sendiri surat surat berharga pihak ketiga yang diterbitkan atas dasar transaksi nyata (underlying transaction) berdasarkan prinsip syariah
e. Membeli Surat berharga berdasarkan prinsip syariah yang diterbitkan oleh pemerintah dan atau bank indonesia.
f. Menerbitkan surat berharga berdasarkan prinsip syariah
g. Memindahkan uang untuk kepentingan sendiri dan atau nasabah berdasarkan prinsip syariah
h. Menerima pembayaran tagihan atas surat berharga yang diterbitkan dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga berdasarkan prinsip syariah
i. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat surat berharga berdasarkan prinsip wadi'ah yad amanah
j. Melakukan kegiatan penitipan termasuk administrasinya untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak dengan prinsip Wakalah
k. Memberikan fasilitas letter of kredit (L/C) berdasarkan prinsip syariah
l. Memberikan fasilitas garansi bank berdasarkan prinsip syariah
m. Melakukan kegiatan usaha kartu debit, charge card berdasarkan prinsip syariah
n. Melakukan kegiatan wali amanah berdasarkan akad Wakalah
o. Melakukan kegiatan lain ya lazim dilakukan bank sepanjang disetujui oleh bank indonesia dan mendapatkan fatwa Dewan Syariah Nasional.
Nb: Di tulis dari buku Akuntansi Perbankan syariah prof. Dr. Sofyan S. Harahap dkk.

Oct 19, 2015

PENGERTIAN BANK SYARIAH




Perbankan menurut pasal 1 undang undang nomor 7 tahun 1992 adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan nya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup orang banyak.

Jenis-jenis perbankan menurut pasal 5 uu nomor 7 tahun 1992 adalah :

1. Bank Umum, yaitu bank yang dapat memberikan jasa dalam lalulintas pembayaran.  (Pasal 1 uu nomor 7/1992 tentang perbankan).

2. Bank Perkreditan Rakyat, yaitu bank yang menerima simpanan dalam bentuk deposito berjangka, tabungan dan atau bentuk lain yang dipersamakan dengan hal itu (Pasal 1 uu nomor 7/1992 tentang perbankan).

Dalam undang-undang nomor 10 tahun 1998 pasal 1 pengertian bank, bank umum dan bank perkreditan rakyat di sempurnakan menjadi :

1. Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan dan mebyalurkanya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk lainya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

2. Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau "berdasarkan prinsip syariah" yang dalam kegiatan nya memberikan jasa dalam lalulintas pembayaran.

3. Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPR Syariah) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatan nya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.