Oct 29, 2015

TABUNGAN & DEPOSITO MUDHOROBAH

1. Tabungan mudhorobah

Tabungan adalah simpanan yang penarikan nya hanya dengan dapat di lakukan menurut syarat tertentu yang di sepakati, tetapi tidak dapat di tarik dengan cek atau alat yang dipersamakan dengan itu.

Dalam fatwa Dewan Syariah Nasional di tetapkan ketentuan tentang tabungan mudhorobah sebagai berikut:

A. Dalam transaksi ini nasabah bertindak sebagai shahibul mal atau pemilik dana, dan bank sebagai mudhorib atau pengelola dana

B. Dalam kapasitas nya sebagai mudhorib, bank dapat melakukan berbagai macam usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah term mudhorobah dengan pihak lain.

C. Modal harus di nyatakan dengan jumlahnya, dalam bentuk tunai dan bukan piutang.

D. Pembagian keuntungan harus di nyatakan dalam bentuk nisbah dan di tuangkan dalam akad pembukaan rekening.

E. Bank sebagai mudhorib menutup biaya operasional tabungan dengan menggunakan nisbah keuntungan yang menjadi haknya

F. Bank tidak diperkenankan mengurangi nisbah keuntungan

2. Deposito mudhorobah

Deposito adalah simpanan yang penarikan nya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu menurut perjanjian antara penyimpan dan yang bersangkutan.

Jenis deposito berjangka :

a. Deposito berjangka biasa
Deposito yang berakhir pada jangka waktu yang diperjanjikan, perpanjangan hanya dapat dilakukan setelah adanya permohonan baru

b. Deposito berjangka otomatis
Pada saat jatuh tempo, section otomatis akan diperpanjang untuk jangka waktu yang sama tanpa adanya pemberitahuan dari penyimpan.

No comments: