Oct 19, 2015

PENGERTIAN BANK SYARIAH




Perbankan menurut pasal 1 undang undang nomor 7 tahun 1992 adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan nya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup orang banyak.

Jenis-jenis perbankan menurut pasal 5 uu nomor 7 tahun 1992 adalah :

1. Bank Umum, yaitu bank yang dapat memberikan jasa dalam lalulintas pembayaran.  (Pasal 1 uu nomor 7/1992 tentang perbankan).

2. Bank Perkreditan Rakyat, yaitu bank yang menerima simpanan dalam bentuk deposito berjangka, tabungan dan atau bentuk lain yang dipersamakan dengan hal itu (Pasal 1 uu nomor 7/1992 tentang perbankan).

Dalam undang-undang nomor 10 tahun 1998 pasal 1 pengertian bank, bank umum dan bank perkreditan rakyat di sempurnakan menjadi :

1. Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan dan mebyalurkanya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk lainya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

2. Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau "berdasarkan prinsip syariah" yang dalam kegiatan nya memberikan jasa dalam lalulintas pembayaran.

3. Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPR Syariah) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatan nya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

No comments: