Oct 20, 2015

Pasal 36 kegiatan usaha bank syariah

Diatur dalam peraturan bank indonesia nomor 6/24/PBI/2004 tertanggal 14 oktober 2004.
Bank wajib menerapkan prinsip syariah dan kehati-hatian dalam melakukan kegiatan usahanya yang meliputi :
a. Melakukan penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan investasi,  antara lain
    1. Giro berdasarkan prinsip wadi'ah
    2. Tabungan berdasarkan prinsip wadi'ah dan atau mudhorobah.
    3. Deposito berjangka berdasarkan prinsip mudhorobah.
b. Melakukan penyaluran dana meliputi :
   1. Prinsip jual beli berdasarkan akad antara lain :
      a) murobahah
      b) istishna
      c) salam
    2. Prinsip bagi hasil berdasarkan akad antara lain :
       a) mudhorobah
       b) musyarokah
    3. Prinsip sewa menyewa berdasarkan akad antara lain :
       a) ijaroh
       b) ijaroh muntahiya bittamlik
    4. Prinsip pinjam meminjam berdasarkan akad qardh
c. Melakukan pemberian jasa pelayanan perbankan berdasarkan antara lain :
     1. Wakalah
     2. Hawalah
     3. Kafalah
     3. Rahn
d. Membeli, menjual dan atau menjamin atas resiko sendiri surat surat berharga pihak ketiga yang diterbitkan atas dasar transaksi nyata (underlying transaction) berdasarkan prinsip syariah
e. Membeli Surat berharga berdasarkan prinsip syariah yang diterbitkan oleh pemerintah dan atau bank indonesia.
f. Menerbitkan surat berharga berdasarkan prinsip syariah
g. Memindahkan uang untuk kepentingan sendiri dan atau nasabah berdasarkan prinsip syariah
h. Menerima pembayaran tagihan atas surat berharga yang diterbitkan dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga berdasarkan prinsip syariah
i. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat surat berharga berdasarkan prinsip wadi'ah yad amanah
j. Melakukan kegiatan penitipan termasuk administrasinya untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak dengan prinsip Wakalah
k. Memberikan fasilitas letter of kredit (L/C) berdasarkan prinsip syariah
l. Memberikan fasilitas garansi bank berdasarkan prinsip syariah
m. Melakukan kegiatan usaha kartu debit, charge card berdasarkan prinsip syariah
n. Melakukan kegiatan wali amanah berdasarkan akad Wakalah
o. Melakukan kegiatan lain ya lazim dilakukan bank sepanjang disetujui oleh bank indonesia dan mendapatkan fatwa Dewan Syariah Nasional.
Nb: Di tulis dari buku Akuntansi Perbankan syariah prof. Dr. Sofyan S. Harahap dkk.

No comments: