Nov 13, 2015

PEMBIAYAAN / MURABAHAH

Murabahah adalah akad jual beli barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli

Aturan umum tentang Murabahah oleh Dewan syariah nasional nomor 04/DSN-MUI/IV/2000

Pertama : ketentuan umum Murabahah dalam bank syariah

1. Bank dan nasabah harus melakukan akad Murabahah yang bebas riba

2. Barang yang diperjualbelikan tidak diharamkan oleh syariat islam

3. Bank membiayai sebagian atau seluruh harga pembelian barang yang telah disepakati kualifikasinya

4. Bank membeli barang yang diperlukan nasabah atas nama bank sendiri, dan pembelian ini harus sah dan bebas riba

5. Bank harus menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan pembelian, misalnya jika pembelian dilakukan secara berhutang

6. Bank kemudian menjual barang tersebut kepada nasabah (pemesan) dengan harga jual senilai harga beli plus keuntungannya.  Dalam hal ini bank harus jujur memberitahukan harga pokok barang berikut biaya yang diperlukan

7. Nasabah membayar harga barang yang telah disepakati tersebut pada jangka waktu tertentu yang telah disepakati

8. Untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan atau kerusakan akad tersebut, pihak bank dapat mengadakan perjanjian khusus dengan nasabah

9. Jika bank hendak mewakilkan kepada nasabah untuk membeli barang dari pihak ketiga,  akad jual beli Murabahah harus dilakukan setelah barang secara prinsip menjadi milik bank.

Kedua : Ketentuan Murabahah kepada nasabah

1. Nasabah mengajukan permohonan dan perjanjian pembelian barang atau asset kepada bank

2. Jika bank menerima permohonan tersebut,  ia harus membeli dulu asset yang dipesanya secara sah dengan pedagang

3. Bank kemudian menawarkan aset tersebut kepada nasabah dan nasabah harus menerima (membeli)-nya sesuai dengan perjanjian yang telah disepakatinya, karena secara hukum perjanjian tersebut mengikat,  kemudian kedua belah pihak harus membuat kontrak jual beli

4. Dalam jual beli ini bank dibolehkan meminta nasabah untuk membayar uang muka saat menandatangani kesepakatan awal pemesanan

5. Jika kemudian nasabah menolak membeli barang tersebut,  biaya rill bank harus dibayar dari uang muka tersebut

6. Jika nilai uang muka kurang dari kerugian yang harus ditanggung oleh bank, bank dapat meminta kembali sisa kerugian nya kepada nasabah

7. Jika uang muka memakai kontrak 'urbun sebagai alternatif dari uang muka,  maka ;
a. Jika nasabah memutuskan untuk membeli barang tersebut,  ia tinggal membayar sisa harga
b. Jika nasabah batal membeli,  uang muka menjadi milik bank maksimal sebesar kerugian yang ditanggung oleh bank akibat pembatalan tersebut;  dan jika uang muka tidak mencukupi,  nasabah wajib melunasi kekurangannya.

Ketiga : Jaminan dalam Murabahah

1. Jaminan dalam Murabahah diperlukan dan diperbolehkan agar nasabah serius dalam peranannya

2. Bank dapat meminta nasabah untuk menyediakan jaminan yang dapat dipegang

Keempat : Hutang dalam Murabahah

1. Secara prinsip,  penyelesaian hutang nasabah dalam transaksi Murabahah tidak ada kaitannya dengan transaksi lain yang dilakukan nasabah dengan pihak ketiga atas barang tersebut.  Jika nasabah menjualnya kembali dengan keuntungan atau justru rugi, ia tetap wajib untuk menyelesaikan hutang nya pada bank.

2. Jika nasabah menjual barang tersebut sebelum masa angsuran berakhir,  ia tidak wajib segera melunasi seluruh nya.

3. Jika penjualan barang tersebut rugi, nasabah tetap harus menyelesaikan hutangnya sesuai kesepakatan.

Kelima : Penundaan pembayaran dalam Murabahah

1. Nasabah yang memiliki kemampuan tidak dibenarkan menunda penyelesaian hutangnya.

2. Jika nasabah menunda nunda pembayaran dengan sengaja atau jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya, maka penyelesaian nya dilakukan melalui badan arbitrase syariah setelah tiga tercapai kesepakatan melalui musyawarah. 

Keenam : Bangkrut dalam Murabahah

Jika nasabah telah dinyatakan pailit dan gagal menyelesaikan hutangnya,  bank harus menunda tagihan hutang sampai ia sanggup kembali,  stsu berdasarkan kesepakatan.

No comments: