Mahram adalah orang yang haram untuk di nikah.
Orang orang ini membatalkan wudhu jika bersentuhan kulit.
Dari pihak laki-laki ada tiga, yaitu :
1. Sebab nasab atau hubungan darah. yang jumlahnya ada tujuh, yaitu
1) Ibu terus ke atas
2) Anak terus ke bawah
3) Saudara
4) Saudara bapak
5) Saudara ibu
6) Anak saudara laki laki
7) Anak saudara perempuan
1) Ibu terus ke atas
2) Anak terus ke bawah
3) Saudara
4) Saudara bapak
5) Saudara ibu
6) Anak saudara laki laki
7) Anak saudara perempuan
2. Sebab Susuan ada tujuh, yaitu:
1. Ibu yang menyusui terus ke atas
2. Seseorang yang menyusu pada istri
3. Anak ibu susuan atau seseorang yang
Menyusu kepadanya
4. Saudara suami ibu susuan
5. Saudara ibu susuan
6. Anak saudara sesusuan, akan tetapi di
Syaratkan terjadi hubungan mahram
Sebab sesusuan: a) Anak yang menyusu belum berusia dua tahun. b) Ibu yang menyusui berusia lebih dari sembilan tahun. c) Telah menyusu sebanyak lima sesapan atau lima tegukan.
1. Ibu yang menyusui terus ke atas
2. Seseorang yang menyusu pada istri
3. Anak ibu susuan atau seseorang yang
Menyusu kepadanya
4. Saudara suami ibu susuan
5. Saudara ibu susuan
6. Anak saudara sesusuan, akan tetapi di
Syaratkan terjadi hubungan mahram
Sebab sesusuan: a) Anak yang menyusu belum berusia dua tahun. b) Ibu yang menyusui berusia lebih dari sembilan tahun. c) Telah menyusu sebanyak lima sesapan atau lima tegukan.
3. Sebab pernikahan ada tiga, yaitu :
1) Ibunya istri
2) Anaknya istri jika sudah di jimak
3) Istrinya anak
2) Anaknya istri jika sudah di jimak
3) Istrinya anak
Di samping itu ada wanita yang haram di nikah, akan tetapi membatalkan wudhu, yaitu:
1. Istri istri para nabi
2. Saudara dan bibi (saudara bapak dan ibu) dari istri yang masih sah. Sehingga jika telah di cerai, maka boleh menikahi dua orang tersebut.
2. Saudara dan bibi (saudara bapak dan ibu) dari istri yang masih sah. Sehingga jika telah di cerai, maka boleh menikahi dua orang tersebut.
No comments:
Post a Comment