Nov 17, 2015

AKAD SALAM

Salam adalah akad jual beli barang pesanan dengan penangguhan pengiriman oleh penjual dan pelunasannya dilakukan segera oleh pembeli sebelum barang pesanan tersebut diterima sesuai dengan syarat syarat tertentu.
Rukun salam adalah :
1. Muslam / pembeli
2. Muslam ilaih / penjual
3. Muslam fiihi / barang atau hasil produksi
4. Modal atau uang
5. Shighot / ijab qobul
Syarat syarat Salam
1. Pihak yang ber akad
2. Ridho kedua belah pihak dan tidak ingkar janji
3. Cakap hukum
Aturan tentang jual beli salam (DSN. Nomor 05/DSN-MUI/IV/2000 Tertanggal 1 april.
Pertama : ketentuan tentang pembayaran
1. Alat bayar harus di ketahui jumlah dan bentuknya,  baik berupa uang, barang atau manfaat.
2. Pembayaran harus dilakukan pada saat kontrak disepakati
3. Pembayaran tidak boleh dalam bentuk pembebasan hutang.
Kedua : Ketentuan tentang barang
1. Harus jelas ciri cirinya dan dapat diakui sebagai hutang
2. Harus dapat dijelaskan spesifikasinya
3. Penyerahan dilakukan kemudian
4. Waktu dan Tempat penyerahan barang harus ditetapkan berdasarkan kesepakatan
5. Pembeli tidak boleh menjual barang sebelum menerimanya
6. Tidak boleh menukar barang, kecuali dengan barang sejenis sesuai kesepakatan.
Ketiga : Ketentuan tentang salam paralel
Di bolehkan melakukan salam paralel dengan syarat ;
1. Akad kedua terpisah dengan akad pertama. Dan
2. Akad kedua dilakukan setelah akad pertama sah dilakukan.

No comments: