Mar 4, 2016

HAK DAN KEWAJIBAN III

Sumber-Sumber Hak
Sebelumnya telah dijelaskan bahwa syariat dan aturan hukum merupakan sumber adanya suatu hak. Keduanya sekaligus merupakan sumber utama iltizam, sedangkan sumber yang lain adalah sebagai berikut;

Aqad, yaitu kehendak kedua belah pihak (iradah al-‚aqidain) untuk melakukan suatu kesepakatan (perikatan), seperti akad jual beli, sewa menyewa dan lainnya
Iradah al-munfaridah (kehendak sepihak, one side), seperti ketika seseorang mengucapkan sebuah janji atas nadzar
Al-fi‟lun nafi‟ (perbuatan yang bermanfaat), misalnya ketika seseorang melihat orang lain dalam kondisi yang sangat membutuhkan bantuan atau pertolongan, maka ia wajib berbuat sesuatu sebatas kemampuannya
Al-fi‟lu al-dlarr (perbuatan yang merugikan), seperti ketika seseorang merusak, melanggar hak atau kepentingan orang lain, maka ia terbebani iltizam atau kewajiban tertentu
Iltizam adakalanya berlaku atas harta benda (al-maal), terhadap hutang (al-dain) dan terhadap perbuatan (al-fi‟il).

Iltizam terhadap harta benda harus dipenuhi dengan menyerahkan harta benda kepada shahibul haq. Seperti keharusan penjual menyerahkan barang kepada pembeli dan keharusan pembeli menyerahkan uang kepada penjual.
Iltizam terhadap hutang, pada prinsipnya harus dipenuhi oleh orang yang berhutang secara langsung. Namun dalam kondisi tertentu, hukum Islam memberikan alternatif lain, yakni menggunakan akad hawalah atau kafalah. Iltizam atas suatu perbuatan harus dipenuhi melalui perbuatan yang menjadi mahallul iltizam. Seperti kewajiban seorang pekerja dalam akad ijarah, harus dipenuhi dengan melakukan pekerjaan tertentu, dan lainnya. (Zuhaili, 1989, IV, hal. 23).

No comments: