Mar 3, 2016

HAK DAN KEWAJIBAN I


Hak dan kewajiban adalah sesuatu yang tidak bisa dilepaskan dari kehidupan manusia. Ketika mereka berhubungan dengan orang lain, maka akan timbul hak dan kewajiban yang akan mengikat keduanya. Dalam jual beli misalnya, ketika kesepakatan telah tercapai, maka akan muncul hak dan kewajiban. Yakni, hak pembeli untuk menerima barang, dan kewajiban penjual untuk menyerahkan barang. Atau, kewajiban pembeli untuk menyerahkan harga barang (uang), dan hak penjual untuk menerima uang. Dalam konteks ini, akan dibahas segala sesuatu yang terkait dengan hak.

Kata hak berasal dari bahasa Arab „haqq‟ yang memiliki beberapa makna. Di antaranya, hak bermakna „ketetapan‟ atau „kewajiban‟ hal ini bisa dipahami dari firman Allah dalam surat Yasin ayat 7. Begitu juga dalam firman Allah QS. Al-Anfal ayat 8. atau juga dalam QS. Yunus ayat 35.

Secara istilah, hak memiliki beberapa pengertian dari para ahli fiqh. Menurut ulama kontemporer Ali Khofif, hak adalah sebuah kemaslahatan yang boleh untuk dimiliki secara syar‟i. Menurut Mustafa Ahmad Zarqa, hak adalah sebuah keistimewaan yang dengannya syara‟ menetapkan sebuah kewenangan (otoritas) atau sebuah beban (taklif). (Zuhaili, 1989, IV,hal. 9).

Dalam definisi ini, hak masuk dalam ranah religi, yakni hak Allah atas hamba-Nya untuk beribadah, seperti shalat, puasa, zakat dan lainnya. Atau juga masuk dalam hak kehidupan madani, seperti hak kepemilikan, atau hak yang bersifat etik, seperti hak untuk ditaati bagi orang tua, hak untuk dipatuhi seorang isteri bagi seorang suami. Atau juga masuk dalam ranah publik, seperti hak pemerintah untuk dipatuhi rakyatnya, atau hak-hak finansial, seperti hak menerima nafkah, dan lainnya.

Kata kewenangan dalam definisi di atas, ada kalanya berhubungan dengan seseorang, seperti hak untuk dirawat (hadlanah) atau juga berhubungan dengan sesuatu yang definitif, seperti hak kepemilikan. Sedangkan kata „taklif‟ ada kalanya merupakan sebuah kewajiban atas diri manusia yang bersifat finansial, seperti membayar hutang, atau merealisasikan sebuah tujuan tertentu, seperti seorang pekerja yang harus menyelesaikan pekerjaannya.

Dalam ajaran Islam, hak adalah pemberian ilahi yang disandarkan pada sumber-sumber yang dijadikan sebagai sandaran dalam menentukan hukum-hukum syara‟. Dengan demikian, sumber hak adalah kehendak atau ketentuan hukum syara‟. Tidak akan ditemukan sebuah hak syar‟i tanpa adanya dalil syar‟i yang mendukungnya.

Dengan demikian, sumber hak adalah Allah SWT, karena tiada hakim selain Dia, tiada dzat yang berhak untuk mensyariatkan sesuatu, selain Allah. Tiada syariat yang dijalankan manusia, kecuali syariat-Nya. Untuk itu, manusia memiliki kewajiban untuk menghormati hak orang lain, tiada kewenangan untuk merusak atau menginjak-injak hak orang lain. Di samping itu, pemilik hak harus menggunakan haknya secara proporsional, sehingga tidak menimbulkan kemadlaratan bagi orang lain. 
Baca juga..
HAK DAN KEWAJIBAN II

No comments: