Feb 12, 2016

Qoidah Ushul fiqih

Hukum fiqih bisa di kembalikan pada lima qoidah, dengan 5 qoidah ini hukum-hukum fiqih bisa di mengerti, yaitu :

1. الامور بمقاصدها
Artinya : Segala sesuatu itu adalah tergantung dengan maksudnya.

2. اليقين لايزال بالشّك
Artinya : Kenyataan itu tidak dapat di hilangkan dengan keraguan.

3. المشقّة تجلب التّيسير
Artinya : Tiap tiap Masyaqot (berat) itu dapat membawa di permudah.

4. الضّرر يُزال
Artinya : Madhorot itu dapat di hilangkan

5. العادة محكّمة
Artinya : Adat kebiasaan itu dapat di tetapkan.

Menurut sebagian ulama' yaitu syekh izzuddin ibnu abdissalam Fiqih itu kembalinya hanya pada satu qoidah pokok yaitu :
جلب المصالح ودرء المفاسد
Yaitu mengambil kebaikan dan menolak kerusakan.
akan tetapi menurut imam Tajudin assubki, fiqih itu hanya kembali pada lafadz yang pertama saja, yaitu
جلب المصالح

Demikian ringkasan qoidah fiqih, insyaAllah keterangan lebih lanjut akan kami paparkan di lain hari.

��SEMOGA BERMANFAAT��

No comments: