Dec 19, 2015

DEFINISI DAN SEJARAH HAJI

Haji secara etimologi berasal dari bahasa arab al-hajj yang berarti tujuan, maksud,  dan menyengaja untuk perbuatan yang besar dan agung,  juga berarti mengunjungi atau mendatangi. Makna ini sejalan dengan aktivitas ibadah haji,  yaitu dimana umat islam dari mana saja mendatangi baitullah (ka'bah) pada musim haji karena tempat ini sangatlah mulia dan agung.
Makna haji secara terminologi adalah perjalanan mengunjungi baitullah untuk melaksanakan serangkaian ibadah pada waktu dan tempat yang telah ditentukan seperti melaksanakan tawaf , sa'i, wuquf di arafah dan rangkaian manasik haji lainya.
Ibadah haji yang dilakukan umat islam di tanah suci mekah,  sangat erat kaitannya dengan ka'bah,  dimana ka'bah merupakan rumh suci yang didiskusikan pertama sebagaimana diterangkan dalam al-qur'an surat ali imron ayat 96.
Sedangkan yang pertama mendirikan ka'bah adalah nabi Adam AS, dimana ketika beliau di keluarkan dari surga dan amat sangat sedih karena tidak dapat lagi beribadah bersama para malaikat berkeliling mengitari 'Arasy, kemudian  beliau di hibur Allah agar membangun  ka'bah yang didalamnya terdapat hajar aswad sebagai tiruan dari 'Arasy-Nya. Yang kemudian disebut dengan tawaf.
Ka'bah yang dibangun nabi adam sangat sederhana sehingga tidak bisa bertahan lama, kemudian hilang diterpa badai gurun pasir. Pembangunan kembali ka'bah dilakukan oleh nabi Ibrahim AS dan putranya ismail AS atas perintah Allah agar membersihkan dan meninggikan ka'bah sebagaimana yang diterangkan dalam surat al-baqarah ayat 125.
Sebagian ulama berpendapat bajhwa ibadah haji di syariatkan bagi umat islam pada tahun ke-6 hijriah dengan turunya firman Allah surat al-baqarah ayat 196 "Dan sempurnakanlah  haji dan umrah karena Allah"
Ada pula yang berpendapatan haji di syariatkan pada akhir tahun ke-9 hijriah setelah turunnya firman Allah surat ali imron ayat 97  "Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia kepada Allah, yaitu bagi orang-orang yang mampu melakukan perjalanan ke Baitullah"
Mesk ibadah haji di syariah kan pada tahun ke-9 hijriah tetapi Nabi Muhammad Saw dan umat islam baru dapat melaksanakanya pada tahun ke-10 hijriah karena pada saat itu sedang tetjadi perundingan perdamaian dengan orang kafir quraisy.
Nabi Muhammad hanya sempat melakukan ibadah haji satu kali dalm hidupnya yang kemudian disebut haji wada' , perpisahan haji terakhir yg dilakukan Nabi sebelum wafatnya.

No comments: