Dec 19, 2015

HUKUM IBADAH HAJI

Setelah kita mempelajari definisi dan sejarah ibadah haji  mari mempelajari hukum ibadah haji.
Haji merupakan rukun islam yang kelima maka wajib bagi setiap muslim yang mampu melakukanya, berdasarkan firman Allah dalam surat ali imron ayat 97
"Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap allah,  yaitu bagi orang - orang yang sanggup melakukan perjalanan ke Baitullah"
Kewajiban haji juga telah disyariatkan bagi kaum yahudi, namun mereka mencemoohkan kaum muslimin menghadap ka'bah dalam sholat.
Kewajiban haji juga di pertegas Nabi dalam sebuah hadis mutafaq alaih: "Islam itu didirikan di atas lima prinsip dasar : Bersaksi bahwa tidak ada tuhan yang disembah selain Allah dan Muhammad adalah rasulullah, mendirikan sholat, membayar zakat, mengerjakan haji dan puasa pada bulan ramadan"
Mampu disini meliputi perihal biaya, fisik, dan terjaminnya keamanan.  Apabila mampu tetepi masih menunda maka  penundaan itu merupakan perbuatan maksiat apabila biaya haji yang dimiliki sampai habis.
Sedangkan kewajiban haji bagi setiap muslim hanya satu kali seumur hidup,  apabila menambah maka termasuk ibadah sunah.
Selain itu, ibadah haji merupakan ibadah mahdhah yang berarti tata cara pelaksanaannya tergantung pada apa yang telah digariskan syar'i oleh karena itu tidak diperbolehkan menambah ataupun mengurangi syariat haji kecuali sebatas pengembangan dari apa yang dijelaskan dalam al-qur'an dan sunah berdasarkan sebuah hadist muslim "Ambillah dariku pelaksanaan manasik haji"

No comments: