Dec 20, 2015

Syarat wajib haji

Syarat wajib haji adalah ketentuan atau syarat apabila ada padahal seseorang, maka wajib baginya untuk menunaikan ibadah haji.

Syarat wajib haji ada yang bersifat khusus dan ada yang umum, adapun yang bersifat umum tersebut terdiri dari empat macam, yaitu :

1. Muslim
Beragama islam merupakan syarat wajib bagi pelaksanaan berbagai ibadah termasuk haji. Ketentuan ini tidak berlaku bagi orang yang murtad.

2. Mukallaf
Mukallaf adalah orang yang dianggap cakap bertindak secara hukum,  yaitu baligh, berakal,  dan punya pemahaman. 

3. Merdeka
Kewajiban haji hanya bagi orang yang merdeka tidak berlaku bagi budak

4. Memiliki kemampuan
Kewajiban haji berlaku bagi orang yang mampu untuk melaksanakannya.

Syarat wajib yang khusus bagi wanita melaksanakan ibadah haji meliputi dua hal :
1. Harus didampingi suami atau mahramnya. Jika seorang wanita tidak di dampingi maka haji tidak wajib baginya

2. Wanita yang sedang tidak menjalani masa iddah, baik karena talaq atupun karena ditinggal mati suami.

4 comments:

rouroute49 said...

Thank you for visiting my blog and good Christmas and happy new Year to all

http://detectionanjouloisir.centerblog.net/

Unknown said...

oke thanks

Hartabonan said...

Semoga secepatnya bisa pergi haji

Unknown said...

Aamiin Aamiin ya Robby. .. terima kasih